JAMBIUPDATE.CP, JAMBI Sejak 9 Oktober lalu kontrak perpanjangan pengerjaan Pasar Angso Duo berakhir. Ini merupakan perpanjangan kedua kalinya. Dan Pemprov berhak mengambil alih tanpa ganti rugi. Hanya saja tidak dilaksanakan dengan alasan masih melakukan kajian hukum.
BACA JUGA : Pengerjaan Pasar Angsoduo Belum Selesai, Zola Minta Bantuan BPK
Gubernur Jambi Zumi Zola membenarkan masa Kontrak PT Eraguna Bumi Nusa (PT EBN) dalam pembangunan Pasar AngsoDuo Modern sudah berakhir. Dirinya sudah mengintruksikan Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap untuk melakukan kajian secara hukum, dan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kita terikat dengan perjanjian yang sudah disepakati. Kita terikat dengan pasal-pasal dalam situ, jadi saat ini masih dilanjutkan, katanya.
Zola mempertanyakan terkait pengakuan PT EBN yang mengklaim pembangunan Pasar Angso Duo sudah 80 persen. Baru 70-75 persen, tidak sampai 80 persen,akunya. (fth)
