iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIPUDATE.CO, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi menyetujui perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jambi dari sebanyak 46 menjadi 35 SKPD sesuai PP Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Setelah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada 4 SKPD yang tidak boleh digabung dan 1 Biro.

IYa, ada sedikit perubahan dari yang kita usulkan, kata Ketua Pansus OPD, Nasri Umar.

Dari beberapa SKPD yang digabungkan, ada empat SKPD yang dipisahkan kembali, yakni, Biro Hukum dan Organisasi, Dinas Koperasi dan UKM dan Disperindag. Dinas Pertanian dan Badan Ketahanan Pangan.

Sesuai keputusan Mendagri, ini dipisahkan kembali. Artinya SKPD di Pemprov Jambi menjadi 39 dari 35 yang diusulkan, tambah Nasri Umar. Adanya restrukturasi SKPD tersebut, kata Nasri Umar, diharapkan dapat mendorong peningkatan belanja modal untuk masyarakat, dengan penghematan pada belanja rutin aparatur daerah.

Yang terpenting itu peningkatan kenirja unsur didalamnya, tegasnya. (cr01)


Berita Terkait



add images