JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua DPRD Sarolangun, M Syaihu bersama 7 rekannya segera ke meja hijau untuk disidangkan dalam kasus narkotika yang menjerat mereka. Makaroda Hafat, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi membenarkan jika berkas Syaihu Cs telah dilimpahkan ke Pengadilan.
"Syaihu Cs mulai disidangkan Selasa (25/10) pekan depan. Majelis hakimnya Barita Saragih, Lucas Sahabat Duha dan Morailam Purba. Tim jaksanya Nova Fuspitasari, Arif Syafrianto, Yayidita dan Roniul Mubaraq. Dilimpahkannya Jumat tanggal 14 Oktober," katanya ditemui, Selasa (18/10).
"Sementara satu tersangka lainnya atas nama Abdul Hakam, baru dilimpahkan hari ini, majelis hakimnya belum ditunjuk dan jadwalnya juga belum karena baru dilimpahkan hari ini. Semuanya ada 7 berkas displit," tambahnya.
Syaihu sendiri dijerat dengan 3 pasal. Diantaranya, Pasal 112 ayat 1 Jo 132 UU RI nomor 35 tahun 1999, yakni ikut memiliki dan menyimpan narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Lalu, pasal 127 ayat 1 huruf (a) tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Selain itu juga diterapkan pasal alternatif, yaitu pasal 131 yaitu mengetahui tindak pidana narkotika tapi tak melapor dengan ancamannya paling lama 1 tahun terhadap Syaihu. (wsn)
