JAMBUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, berhasil mengungkap sindikat penjualan kulit satwa yang dilindungi di Jambi. Tersangka berinisial EK warga Telanaipura. Dia diamankan, Selasa (18/10) 18.35 WIB di Jalan Mayjen Sutoyo, Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, dalam pres releasenya, mengatakan, tersangka merupakan sindikat penjual kulit satwa langka dilindungi.
"Barang bukti yang diamankan dua lembar kulit Harimau Sumatera dewasa. Kemudian tiga kulit Buaya Muara. Ini buaya yang sudah tergolong hewan langka dilindungi dan juga berbagai kulit ular, biawak sebanyak 2.600 lembar," ujar Brigjen Pol Yazid Fanani.
Menurut Jenderal Polisi bintang satu ini, tersangka mendapatkan kulit satwa dilindungi dari pemburu liar. Dari keterangannya, untuk kulit harimau dijual Rp100 juta per ekor.
"Untuk total keseluruhan lebih dari satu miliar rupiah," jelasnya. (pds)
