JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Putusan kasasi Syahrasaddin, mantan Sekda Provinsi Jambi yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Kwarda pramuka tahun 2011-2013 telah turun dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, yakni Jaksa Penuntutut Umum (JPU) dan terdakwa. Putusan tersebut diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, 17 Oktober lalu.
"Putusannya MA menolak permohonan kasasi dan menguatkan putuasan pengadilan Tipikor Jambi sebelumnya, yaitu selama 1 tahun," kata Hari Widodo, Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Jumat (21/10).
Putusan ini kata Hari, telah diberitahukan kepada JPU dan terdakwa. "Putusan ini sudah kita beritahukan kepada terdakwa pada tanggal 18 Oktober," pungkas Hari Widodo. (wsn)
