JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, berhasil meringkus DPO kasus pembunuhan yang melarikan diri ke Kota Jambi. Dia adalah IH (33) warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Kotabaru, Kamis (20/10) sekitar pukul 02.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Yoga Yulian, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, tersangka diamankan berdasarkan LP Polres Bukit Tinggi, Nomor: LP/302/K/VIII/2016/SPKT/Res BKT, Tanggal 12 Agustus 2016.
Tersangka berhasil kita ringkus di persembunyiannya. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan, ujar AKBP Yoga Yulian, kepada wartawan, Jumat (21/10).
Kata Dia, untuk proses lebih lanjut, tersangka IH dibawa ke Sumatera Barat. (pds)
