iklan Barang bukit kulit Harimau yang berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Barang bukit kulit Harimau yang berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, berhasil berhasil sindikat penjualan kulit satwa yang dilindungi senilai Rp1 Miliar, Selasa lalu. Hingga kini, tersangka berinisial EK warga Telanaipura, masih menjalani pemeriksaan intensif. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, pemeriksaan terus dilakukan untuk pengembangan. Tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat penjualan kulit satwa yang dilindungi. 

"Kasus ini masih dikembangan. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kompol Wirmanto. 

Sementara itu, untuk tersangka baru 1 orang. Polisi masih terus menyelidiki dari siapa tersangka membeli dua kulit harimau yang berhasil disita. 

Diketahui, dalam kasus ini polisi menyita dua lembar kulit Harimau Sumatera. Kemudian tiga kulit Buaya Muara dan juga berbagai kulit ular, biawak sebanyak 2.600 lembar. Barang bukti ini didapat di dalam mobil EK dan di gudangnya yang berlokasi di Telanaipura. 

Tersangka mendapatkan kulit satwa dilindungi dari pemburu liar. Dari keterangannya, untuk kulit harimau dijual Rp100 juta per ekor. Untuk total keseluruhan lebih dari satu miliar rupiah. (pds)


Berita Terkait



add images