iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Aprizal dan istrinya Conni, kini diamankan polisi. Pasangan suami istri ini dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika. Dari tangan Warga Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, ini diamankan barang bukti 18 paket kecil sabu.

Di rumahnya ditemukan 18 paket sabu-sabu, tujuh plastik klip, satu buah timbangan digital dan uang tunai Rp4,5 juta, ujar Kasatresnarkoba Polresta Jambi, Kompol Eko, kepada wartawan, Senin (25/10).

Atas perbuatannya keempat tersangka Salman, Riko dan pasangan suami istri Aprizal dan Conni dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

" Kini kedua pasangan suami istri dan dua kurirnya yang ditangkap saat razia masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya," tandasnya. (cok)


Berita Terkait



add images