iklan Mantan Ketua DPRD Sarolangun, M Syaihu.
Mantan Ketua DPRD Sarolangun, M Syaihu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - M Syaihu, Ketua DPRD Sarolangun bersama 6 orang rekannya, Timbul Widyo, Jamaluddin, Morza Berlian, Tomas, Januar Saragih dan Pahrul Rozi dihadapkan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (25/10). 

BACA JUGA : Polisi Sebut M Syaihu Berikan Uang Rp5 Juta ke Temannya untuk Beli Sabu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Roniul Mubaraq dan Yayidita mendakwa 7 terdakwa dengan tiga pasal sekaligus dalam sidang tersebut. Mereka diduga melanggar pasal 112, 127 dan 131 Undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika.

Syaihu tampak hadir ke ruang sidang mengenakan kemeja putih. Disebutkan bahwa, penahanan para terdakwa dialihkan ke rehab berdasarkan hasil tes urine mereka.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 112, 127, 131 UU RI nomor 35 tentang narkotika, jelas JPU Yayidita, membacakan dakwaan. (wsn)


Berita Terkait



add images