iklan Mantan Ketua DPRD Sarolangun, M Syaihu.
Mantan Ketua DPRD Sarolangun, M Syaihu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Usai pembacaan dakwaan, Selasa (25/12) Majelis Hakim yang dipimpin Barita Saragih melanjutkan M Syaihu Cs, terdakwa kasus narkoba dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Dua orang memberikan kesaksian. Keduanya Dodi dan Sulis, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi yang meringkus para tersangka dari rumah M Syaihu, di Kampung Bugis, Kecamatan Kotabaru.

BACA JUGA : Sidang Perdana, M Syaihu Cs Didakwa Pasal Berlapis

Dalam kesaksiannya, Dodi dan Sulis menerangkan, jika penggerebekan di rumah Syaihu dilakukan oleh 2 tim sebanyak 20 sekitar pukul 21.00 WIB pada 16 Agustus lalu.

Awalnya ada laporan masyarakat di rumah itu ada orang ramai dan sedang pesta narkoba, jelasnya.

Kenapa diterjunkan dua tim?, tanya majelis. Karena targetnya lebih banyak, jawab saksi.

Saksi menjelaskan, jika saat digerebek sekitar pukul 21. 00 WIB, terdakwa Syaihu bersama terdakwa Timbul tak ada di rumah itu. Namun hasil tes urine Syaihu positif menggunakan narkotika jenis Sabu.

Pengakuan syaihu katanya makai di Jakarta dan sopirnya timbul ngaku makai di Bandung. Saat penangkapan, Syaihu dan Timbul tak ada dirumah. Saat digrebek mereka baru pulang, kata saksi.

Lalu kenapa mereka juga diamankan?, tanya majelis. Karena menurut keterangan terdakwa Morza dia dititipkan uang oleh Syaihu untuk beli sabu sebanyak Rp 5 juta. Makanya Syaihu kita amankan, jelasnya.

Katanya di pengakuan awal Morza bahwa beli barang dari Agus uangnya dari Syaihu. Setelah itu dibawa ke Polresta dia rubah keterangan, bahwa uangnya bukan dari Syaihu. Ternyata barang itu dibeli Hamka dari Apek yang DPO dan belum sempat dibayarkan, terangnya. (wsn)


Berita Terkait



add images