JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Mawar (nama samaran,red) dicabuli seorang pemuda AS (22) Warga Kecamatan Gunung Raya. Korban juga merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kerinci.
Atas perbuatannya, AS ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B 202/ IV/ 2016/ JAMBI/RES KERINCI, Tanggal 12 april 2016, tersangka atas nama AS.
Tersangka ditangkap oleh anggota Opsnal Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kerinci, Kompol Priyo Purwanto saat berada di kediamannya.
Kapolres Kerinci melalui Kabag Ops, Kompol Priyo Purwanto, ketika dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap warga Lempur Tengah, karena menjadi kasus pencabulan.
"Benar, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Agung Setiawan berada di Sungaipenuh, dan setelah mendapat laporan unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan mengenai keberadaan tersangka di kota Sungaipenuh,"ujarnya.
Lebih lanjut Kompol Priyo Purwanto menyebutkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.(adi)
