iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS di Sarolangun. Sayangnya, pihak Kejati masih enggan buka-bukaan terkait identitas tersangka.

"Kita memang sudah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka tapi identitasnya nanti akan kita sampaikan saat pemeriksaan saksi untuk tiga tersangka ini. Nanti lah identitasnya," kata Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Kamis (27/10).

Dia menjelaskan, untuk tahap penyidikan ini, ada sebanyak 12 orang saksi yang bakal menjalani pemeriksaan. "Ini pemeriksaan perdana pasca penetapan tersangka. Jadi Selasa minggu depan ini ada 7 orang dan 5 orangnya lagi hari Kamis," tambahnya.

Untuk diketahui, proses pembangunan rumah PNS di Sarolangun terhitung sudah cukup lama. Pada prinsipnya modal dari pemerintah Kabupaten Sarolangun adalah aset tanah yang dilakukan kerjasama dengan Koperasi Pemkasa. Namun, koperasi malah bekerjasama dengan depelover.

Pada kegiatan tersebut, pembangunan yang awalnya direncanakan 600 unit rumah, kenyataannya hanya terealisasi 60 rumah. Dari temuan BPK diduga adanya pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemkab Sarolangun yang luasnya 241.870meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar. Aset tersebut diserahkan kepada koperasi Pegawai Negeri Pemkasa. (wsn)


Berita Terkait



add images