iklan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani saat press release di Mapolda Jambi terkait penangkapan penampung dan penjual emas hasil Peti di Merangin. <i> Foto : M.Ridwan/JE </i>
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani saat press release di Mapolda Jambi terkait penangkapan penampung dan penjual emas hasil Peti di Merangin. Foto : M.Ridwan/JE

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, terus mengembangkan kasus emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang diungkap Rabu (26/8) lalu dengan barang bukti 9 Kg atau senilai Rp5,4 Miliar.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang berhasil dibekuk.

Tiga tersangka yang diamankan masih diperiksa intensif, ujar Kompol Wirmanto, Jumat (28/10).

Lanjutnya, anggota saat ini tengah menggali siapa orang dibalik ini semua. Namun, menurut informasi, penyidik tengah melakukan pengembangan terhadap big bos PETI dengan barang bukti 9 Kg yang berhasil diamankan tersebut.

Diketahui, big bos tersebut merupakan pengusaha yang berada di Kota Bangko. Diduga, bos tersebut merupakan pengepul dari pelaku PETI yang kemudian dijual ke Jambi.

DIketahui, dari kasus ini, tiga tersangka sudah diamankan. Mereka yakni Edi, Yohanes, dan Heri. Edi merupakan pemilik Toko Mas Matahari di Pasar Jambi, Yohanes adalah karyawan Edi, sementara Heri merupakan orang yang mengantar emas tersebut. Kini ketiganya telah ditahan di Mapolda Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images