iklan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani saat press release di Mapolda Jambi terkait penangkapan penampung dan penjual emas hasil Peti di Merangin. Foto : M.Ridwan/JE
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani saat press release di Mapolda Jambi terkait penangkapan penampung dan penjual emas hasil Peti di Merangin. Foto : M.Ridwan/JE

JAMBIUPATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, hingga kini masih terus mengembangkan kasus emas ilegal hasil PETI seberat 9 Kg yang diamankan beberapa waktu lalu, di Kota Jambi. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi menyebutkan, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. 

"Pengembangan jalan terus. Saksi-saksi juga mulai dimintai keterangannya," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan. 

Lanjutnya, ketiga tersangka saat ini juga masih ditahan di Mapolda Jambi. Mereka juga sudah dimintai keterangan. 

Diketahui, ketiga tersangka yakni Ari Antoni alias Heri yang merupakan penjual atau pengangkut emas ilegal kepada pengepul Edi yang merupakan pemilik Toko Emas Batanghari. Satu tersangka lagi Yohanes karyawan Edi. 

Dalam kasus ini diamankan kepingan emas seberat 9 Kg. Jika dirupiahkan mencapai 9 miliar. Penangkapan dilakukan atas penyelidikan yang dilakukan polisi. Tersangka ditangkap di Kota Jambi. Emas tersebut merupakan hasil PETI di kawasan Merangin. (pds)


Berita Terkait



add images