JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan perumahan PNS di Sarolangun. Satu dari tiga tersangka tersebut ternyata mantan Wakil Bupati Merangin, Hasan Basri Harun (HBH).
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan, selain HBH ditetapkan sebagai tersangka saat itu menjabat sebagai Sekda Sarolangun. Dua tersangka lainnya yakni pihak swasta Ferry Nursanti (FN) dan Ade Lesmana Syuhada (ALS).
Dalam kasus ini, tujuh orang saksi yang kita undang. Yang datang enam orang, ujar Imran, kepada wartawan, Selasa (1/11).
Saksi-saksi yang dipanggil diantaranya Ketua PPKAD Sarolangun Iskandar, Kabid Administrasi Pemerintahan Ridwan, Kabid Asset, Emalia Pasan, mantan bendahara koperasi. Kemudian, dua mantan Ketua Koperasi, yakni Joko dan Edwar.
Mereka diminta keterangan terkait apa yang diketahui, apa yang mereka lihat, dengar dan mereka rasakan. Saksi juga sebelumnya pernah diperiksa pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Sekarang kita tinggal menyempurnakan," kata Imran. (wsn)
