iklan Walikota Jambi, Sy Fasha.
Walikota Jambi, Sy Fasha.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat karena kelangkaan gas 3 kilogram membuat Balaikota angkat bicara. Pemerintah Kota Jambi melalui Kabag Humas Abu Bakar, Selasa (15/11), mengatakan Pemerintah Kota Jambi telah menggunakan kewenangannya untuk menindak tegas siapapun pelaku yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan gas bersubsidi itu.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Pertamina. Pertamina tidak melakukan pengurangan supply LPG 3 kilogram, namun diakui mungkin saat ini masih ada penyalahgunaan gas bersubsidi itu, seperti pengoplosan LPG 3 ke 12 kg. Hal ini didasari oleh banyaknya toko yang menjual LPG bodong, termasuk juga adanya pemakaian LPG itu di hotel, restoran dan cafe atau yang tidak tepat sasaran pemakaiannya," kata Abu Bakar.

Abu Bakar juga mengatakan, berdasarkan Perda No 10 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Liquified Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Bersubsidi, Walikota Jambi Syarif Fasha telah menerbitkan surat edaran untuk ditegaskan kepada pimpinan hotel, restoran dan cafe.

"Bapak Walikota telah mengeluarkan surat edaran nomor 530/861/PDG/XI/Disperindag/2016, yang pada intinya menegaskan peruntukan LPG 3 Kg itu. Dalam surat itu juga ditegaskan kepada hotel, restoran serta cafe untuk tidak menggunakan gas bersubsidi tersebut, termasuk aksi penertiban serta sanksi yang akan diberikan kepada pelanggarnya," terang Abu Bakar.

Dalam surat edaran berkop Garuda itu, ada 5 poin yang menjadi perhatian Walikota. Poin pertama penggunaan LPG tabung 3 kg bersubsidi adalah rumah tangga dan usaha mikro. Poin kedua berisi bahwa usaha mikro yang berhak menggunakan gas elpiji 3 kg sebagaimana dimaksud pada poin 1 itu adalah yang memiliki penghasilan per bulan sebesar Rp 3 juta. Sementara di poin ketiga Walikota menegaskan bagi hotel, restoran serta cafe dilarang menggunakan LPG tabung 3 kg. Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa Pemkot akan melakukan razia atau penertiban tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Sementara itu jika didapati pelanggarnya maka Pemkot tidak akan main-main, dalam surat itu disebutkan Pemkot akan memberikan sanksi tegas dengan memproses pelanggarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika ditemukan pelanggarnya, Pemkot akan mengambil tindakan tegas, untuk izin usahanya sudah pasti akan ditinjau ulang, sementara proses secara hukumnya tetap dilaksanakan, tegasnya. (hms/wan)


Berita Terkait



add images