iklan Tersangka Mahardiansyah alias Mahar yang cabuli anak tirinya diamankan di Mapolres Sambas. Foto : Sairi/RK/JawaPos.com
Tersangka Mahardiansyah alias Mahar yang cabuli anak tirinya diamankan di Mapolres Sambas. Foto : Sairi/RK/JawaPos.com

JAMBIUPDATE.CO, Mahardiansyah alias Mahar tak kuat menahan nafsu bejatnya. Lantaran ditinggal istri kerja ke Malaysia, lelaki 35 tahun itu menggarap anak tirinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan Mahar berulang kali. Malahan hingga anak tirinya hamil lima bulan. Tak kuasa menahan malu, Bunga pun curhat kepada neneknya, Tila.

Mengetahui cucunya hamil, Tila melaporkan perbuatan menantunya kepada Nawardi, Kepala Dusun Sembuai, Desa Parit Raja. Lalu Nawardi membawa Bunga dan neneknya melapor ke Mapolres Sambas.

Mahar pun diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Sambas di di rumahnya, Desa Parit Raja, Sejangkung, Sambas, Kalbar.

Pelaku menyetubuhi anak tirinya sejak 2014 lalu. Tetapi baru sekarang terbongkar, setelah korban hamil lima bulan dan diketahui oleh neneknya sendiri, kata Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Eko Mardianto dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Rabu (16/11).

Mahar digelandang ke Mapolres Sambas dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Eko. (sai/fab/JPG)


Berita Terkait



add images