iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jika terlibat daalm Pilkada, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain terancam dengan sanksi secara adminitrasi, PNS yang terbukti ikut dalam Pilkada bahkan terancam pemecatan.

Dikatakan Sekda Provinsi Jambi Ridham Priskab, sesuai dengan undang-undang No 23 tahun 2012 tentang Pegawai Negeri Sipil, dikatakan di dalamnya bahwa PNS dilarang berkecimpung  dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Selain itu hal ini juga tercantum dalam undang-undang No 4 tahun 2014 tentanh ASN atau PNS. Disini jelas bahwa PNS/ASN dilarang secara keras telibat dalam Pilkada dan termasuk kandidat juga dilarang memobilisasi PNS dalam kegiatanya.

Jika ada yang terbukti menggunakan atribut. Jelas sanksinya, ujarnya.

Dalam ini Sekda Jambi juga  menghimbau kepada PNS di jajaran Pemerintah Provinsi Jambi untuk menahan diri dan tidak ikut dalam proses politolik praktis di tiga daerah Jambi yang turut dalam Pilkada. (cr1)


Berita Terkait



add images