JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim gabungan Satpol PP, Dinas Sosial, BPMPPT Kota Jambi bersama TNI Polri, kembali menggelar razia penyakit masyarakat, Selasa malam (30/11).
BACA JUGA : Pelajar SMA di Kota Jambi Kedapatan Ngamar di Hotel Melati, Alamak! Petugas Temukan Barang Bukti ini
Razia dilakukan untuk menindaklanjuti Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan prostitusi dan tindakan asusila. Razia ini terfokus pada Hotel, penginapan dan kos-kosan. Alhasil 7 pasangan muda mudi tanpa ikatan sah suami Istri kedapatan ngamar.
BACA JUGA : Dirazia Satpol PP, Pihak Hotel Diduga Sembunyikan Pasangan Mesum di Gudang
"Total 7 pasangan kita jaring, selanjutnya akan kita serahkan ke Pengadilan Negeri," kata Yan Ismat, Plt Kasat Pol pp Kota Jambi.
"4 pasang yang ada bukti, kita sidangkan," sebutnya. (hfz)
