iklan Plt. Kasatpol PP Kota Jambi, Yan Ismar.
Plt. Kasatpol PP Kota Jambi, Yan Ismar.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi bersama Pengadilan Negeri Jambi gencar menegakkan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila. Pemkot memang tidak main-main. Razia pun gencar dilakukan oleh Praja Wibawa itu untuk memberantas penyakit masyarakat itu di Kota Jambi.

"Bapak Wali Kota sudah menginstruksikan kepada kami untuk gencar melakukan razia, menangkap pelakunya hingga membawanya ke pengadilan," ujar Plt. Kasatpol PP Kota Jambi Yan Ismar saat melakukan jumpa pers di Bagian Humas, sore tadi (30/11).

Kasat Yan Ismar menjelaskan, hasil tangkapan Satpol PP Kota Jambi bersama tim gabungan penegakan Perda, pada Selasa dini hari (30/11), telah dinyatakan cukup bukti dan dinaikkan ke Pengadilan Negeri untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.

Yan menjelaskan, operasi yang dilakukannya tadi malam berhasil menjaring 14 orang pelaku terdiri dari 7 pria dan 7 wanita yang diduga melanggar Perda nomor 2 tahun 2014. Dari 7 pasang pelaku itu, 4 pasang dinyatakan cukup bukti oleh PPNS Satpol PP dan telah dinaikkan ke proses persidangan.

"Hari ini kami telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jambi untuk dilakukan persidangan karena adanya alat bukti yang cukup dan meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran Perda," jelas Yan Ismar.

Sementara itu sidang yang digelar siang tadi di Pengadilan Negeri Jambi, hakim memutuskan bersalah dan terbukti melanggar Perda nomor 2 tahun 2014 kepada 8 orang pelaku yang terdiri dari 4 pria dan 4 wanita. Kepada mereka Hakim menjatuhkan vonis denda masing-masing sebesar 300 ribu rupiah serta membayar biaya perkara 2 ribu rupiah atau kurungan 3 hari jika tidak dapat membayar denda yang dijatuhkan

Kasatpol PP Yan Ismar mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan. Ia juga berharap semoga pelaku dapat menyadari kesalahannya dan bertaubat. Dirinya juga mengatakan akan terus melakukan penegakan Perda baik melalui patroli rutin maupun razia secara mendadak.

"Satuan Polisi Pamong Praja yang juga di-back up Tim Gabungan akan terus melakukan operasi disetiap adanya indikasi pelanggaran Perda," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha selalu menegaskan kepada jajarannya untuk tidak ragu-ragu menegakkan Peraturan Daerah dan tidak pandang bulu kepada pelanggar hukum, khususnya kepada pelaku prostitusi dan tindakan asusila. Fasha juga minta agar pelaku yang cukup bukti melakukan tindak pidana itu segera dilimpahkan ke pengadilan agar dapat membuat jera pelakunya. (hms/wan)


Berita Terkait



add images