iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jambi kembali menggelar sidang perkara yang melibatkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi dengan Kepala UPCA Kota Jambi.

Sidang yang beragendakan penambahan bukti dari masing-masing pihak dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat tersebut dimulai sejak pukul 10 WIB, (5/12) kemarin.

Pihak penggugat dalam sidang tersebut menghadirkan dua saksi, yakni, M Ayub selaku Kasubag Tata Usaha (TU) di UPTD UPCA Kota Jambi. Dan Neli, Staf Pelaksana Bagian TU UPTD UPCA Kota Jambi.

Kedua saksi banyak menerangkan tentang surat menyurat dan proses administrasi serta mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jambi di kantornya. Tidak pernah ada surat masuk dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi, kata M Ayub, Kasubag TU UPTD UPCA Kota Jam dalam kesaksiannya. 

Dikatakannya, bahwa saat itu pemeriksa dari BPK Perwakilan Jambi datang ke kantornya bukan saat hari kerja, melainkan hari Sabtu.Kebetulan waktu itu hari Sabtu saya ada tambahan kerja, makanya saya masuk ke kantor, kalau tidak salah ada 4 orang yang datang tanya pimpinan saya. Terus saya bilang pimpinan sedang tidak di kantor, tambahnya.

Namun kata Ayub, mereka yang tidak bisa menumui pimpinan UPCA pada hari itu langsung meminta dokumen dengan dirinya. Lantaran tidak ada izin dari pimpinan Ayub tidak mengizinkan mereka mengambil dokumen.  Saya tidak berani kasih dokumen, kalau belum ada izin pimpinan, sebutnya.

Ayub menungkapkan, pihak BPK akhirnya mengeluarkan stateman bernada ancaman. Saya ditanya punya anak istri atau tidak, setelah itu mereka bilang nanti kasian anak saya yang hanya dibesarkan oleh sang istri. Saya juga bingung dan cemas dengan ucapan mereka, sebutnya.

Dengan dibawah tekanan tersebut, dirinya memberikaan dokumen dan menandatangani berita acara pemberian dokumen. Iya akhirnya saya tanda tangani, akunya. (hfz)


Berita Terkait



add images