iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Direktorat Lalu Lintas, mulai memberlakukan E-Tilang dalam menindak pengendara yang melanggar. Ini tampak sudah mulai diterapkan pada razia yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Jambi, Rabu (7/12) pagi.

Hal ini disampaikan oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Jambi, AKBP Switanto, kepada harian ini. Disebutkannya, pihaknya sudah menggunakan system E- TIlang dalam menindak pelanggar lalu lintas.

Kita sudah lakukan E-Tilang. Jadi pelanggar membayar denda ke Bank, ujar AKBP Switanto, kepada wartawan.

Lanjutnya, dalam razia yang dilaksanakan itu, pihaknya menilang 68 pengendara. Kemudian juga mengamankan 24 sepeda motor.

Diketahui, E-Tilang sendiri untuk memberikan kemudahan dan percepatan terhadap pelayanan kepada masyarakat. Pelanggar akan diberikan nomor rekening pembayaran tilang yang dibayarkan ke Bank BRI. Setelah membayar, langsung bisa mengambil barang bukti di kantor polisi. Tidak dipungut biaya lagi. (pds)


Berita Terkait