iklan Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Jambi, Dinas Sosial Kota Jambi, TNI dan Polri razia di sejumlah Hotel dan kos-kosan.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Jambi, Dinas Sosial Kota Jambi, TNI dan Polri razia di sejumlah Hotel dan kos-kosan.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Jambi, Dinas Sosial Kota Jambi, TNI dan Polri kembali menggelar razia di sejumlah Hotel dan kos-kosan yang ada di Kota Jambi, Kamis (8/12) sore. Hasilnya, 17 pasangan di luar nikah digiring.

Razia terbagi dalam 2 tim. Pantauan di lapangan, tim satu memulai dengan menyisir sejumlah Hotel, seperti, Hotel Shafira, Hotel Jayakarta, Hotel Mexicana, Hotel Camar, Kos Kosan Alpine, Hotel Lestari, Hotel Harisman, Hotel Sukajaya, Hotel Marina, Hotel Anda, Hotel Pinang, Penginapan Sentosa.

Kepala Dinas sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi, Kasful mengatakan, pasangan yang diamankan ini akan didata lengkap identitasnya. Selanjutnya, jika ada keluarga yang menjamin, dan bersedia menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi lagi, maka akan dikembalikan ke keluarganya. Jika tidak ada yang menjamin, maka akan dimasukkan ke panti.

Kalau di panti akan kita bina paling sebentar 6 bulan, dan paling lama 1 tahun, katanya.

Plt Kasatpol PP Kota Jambi, Yan Ismar mengatakan, dalam razia itu sebanyak 17 pasang atau 35 orang tertangkap saat berada di kamar Hotel. Nantinya ini akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

Kalau yang tidak ada identitas akan kita serahkan ke Dinas Sosial. Akan dilakukan pembinaan selama 1 tahun di panti, katanya. (hfz)


Berita Terkait