iklan Cafe momo disegel petugas satpol pp kota jambi.
Cafe momo disegel petugas satpol pp kota jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pasca disegel Satpol PP Kota Jambi, pihak cafe momo langsung mendatangi Kantor BPMPPT Kota Jambi, Kamis (8/12). Mereka menyatakan bersedia membuat surat pernyataan untuk mengikuti aturan dari Pemerintah agar cafe mereka bisa beroperasi lagi.

Hal ini diungkapkan Muhtar, Plt Kepala BPMPPT Kota Jambi, cafe mempunyai itikad baik untuk mengikuti aturan. Surat pernyataan akan dibuat oleh pihak BPMPPT dan akan ditandatangani pemilik cafe.

Pemiliknya sudah datang, mereka mau menandatangani surat pernyataan untuk mengikuti aturan. Setelah itu mereka bisa beroperasi lagi, akunya.

Jika pemilik cafe masih beroperasi melewati pukul 24.00 WIB, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Selain itu, pemilik cafe juga tidak boleh menyediakan meja kursi depan gedung cafe.

Ada beberapa poin yang harus diikuti, terutama jam tayang. Kalau masih melanggar, Izinnya akan kita dicabut, sebutnya.

Muhtar mengaku, bahwa pemilik Cafe sempat ingin bernegosiasi untuk jam tayangnya ditambah hingga pukul 03.00 WIB. Namun dari aturan yang ada itu tidak dibenarkan.

Mereka sempat minta agar bisa beroperasi hingga dinihari. Tidak bisa, aturan hanya membolehkan hingga pukul 24.00 WIB, imbuhnya. (hfz)


Berita Terkait



add images