JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sahril Alatas (28) kini mendekam di balik jeruji besi. Pria yang tinggal di kos-kosan Ratu Aira, Lorong Citra RT 15, No 65, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, ini diamankan karena kepergok saat hendak mencuri motor di kawasan Mess Unja Telanai.
Kapolresta Jambi, Kombespol Bernard Sibarani saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Priyo Purwanto, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, tersangka diamankan 7 Desember 2016 setelah menerima laporan korban Mahmili (30) warga Komplek Bougenville RT 25 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.
"Pelaku mencuri sepeda motor korban Honda Supra Fit warna hitam silver BH 5439 AD di depan Mess Unja Telanai," ujar Kompol Priyo Purwanto, Senin (12/12).
Tersangka sendiri beraksi sekitar pukul 20.30 WIB. Namun, aksinya dipergoki. Saat bersamaan anggota tengah berpatroli dan langsung meringkus tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal percobaan curanmor pasal 53 Jo 363 Ayat 1 Ke (5) KUH Pidana. (cok)
