iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIPUDATE.CO, JAMBI - Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, memberlakukan peraturan wajib memiliki e-KTP menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin memiliki pasport.

Menurut Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jambi, Defenson, penggunaan e-KTP telah diatur melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perpres No 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan.

Mengingat undang-undang dan peraturan dibawahnya sudah menyatakan e-KTP sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka kita sebagai bagian dari Pemerintah wajib melaksanakan hal tersebut. Makanya kita terapkan itu, katanya. (cr1) 


Berita Terkait



add images