iklan Walikota Jambi, SY Fasha.
Walikota Jambi, SY Fasha.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Walikota Jambi H.  Syarif Fasha, Senin pagi mengeluarkan edaran tentang pemakaian atribut perayaan natal dan tahun baru. Surat edaran bernomor 451/1522/Kesra itu ditujukan kepada pemilik usaha, pusat perbelanjaan seperti Mall / Plaza, Supermarket, Swalayan, Hotel, Restorant, tempat hiburan, termasuk juga Rumah Sakit, sekolah dan Lembaga-lembaga Pendidikan serta komunitas lainnya.

Dalam surat edaran yang ditanda tangani Walikota itu disebutkan pihak pengusaha dan pengelola kegiatan lainnya tidak boleh mengharuskan karyawan/pekerja/siswa-siswi yang berbeda keyakinan menggunakan atribut natal dan tahun baru.

Surat edaran itu bertujuan untuk menghormati keyakinan suatu agama serta menjaga kerukunan antar umat beragama sebagai wujud masyarakat Kota Jambi yang berakhlak dan berbudaya. Demikian dikatakan Kabag Humas Kota Jambi Abu Bakar diruang kerjanya kemarin (19/12).

Menurut Abu Bakar, Walikota Jambi sudah menyiapkan edaran tersebut sejak minggu lalu, dan hari ini resmi ditandatangani serta langsung diedarkan.

"Bapak Walikota sejak minggu lalu sudah menginstruksikan instansi terkait untuk menyiapkan edaran ini, dan hari ini telah ditandatangani langsung kita sosialisasikan," terang Abu Bakar.

Abu Bakar menjelaskan para pengusaha diminta untuk menjamin hak pemeluk suatu agama untuk menjalankan ajaran agamanya dengan baik, menghormati keyakinan keagamaannya, termasuk dengan tidak memaksakan untuk menggunakan atribut keagamaan suatu agama kepada pemeluk agama lain.

"Pemerintah Kota Jambi meminta agar tidak ada paksaan untuk menggunakan atribut suatu agama kepada pemeluk agama lain, misalnya seperti atribut natal dan tahun baru. Namun pada saat yang sama, Pemerintah Kota Jambi juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada pengusaha yang tidak memaksakan karyawannya menggunakan atribut tersebut ditempat usahanya," terang Abu Bakar.

Ditanya sikap Pemkot, jika masih ada pengelola usaha yang sengaja tidak mematuhi edaran tersebut,  Abu Bakar menegaskan, pihak Pemkot akan mengambil langkah tegas.

"Pemkot akan melakukan monitoring, jika ditemukan pelanggaran dilapangan ataupun adanya laporan, Pemkot akan mengambil langkah tegas sampai kepada penertiban tempat usahanya," tegas Abu Bakar. (hms/wan)


Berita Terkait



add images