iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berdasarkan penilaian Ombudsman RI tentang pelayanan publik pada tahun 2016, Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci masuk dalam zona merah.

Daerah yang dapat zona merah berarti sangat tidak patuh terhadap standar pelayanan publik menurut Ombudsman.  Sedangkan, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur berada di zona kuning.

BACA JUGA : Pemprov Jambi Dapat Rapor Merah dari Ombudsman, Gubernur Zola Warning Pejabat SKPD

Kata Kepala Ombusman Perwakilan Jambi, Taufik Yasak, ada dua kesimpulan dari opini yang telah diberikan itu, yakni, rendahnya tingkat keterbukaan informasi pejabat pengaduan, serta tata cara penyampaian pengaduan.

Seperti mengadu kemana jika terjadi kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, kata Taufik Yasak, Selasa (20/12).

Kemudian, kurangnya upaya penyelenggara dalam memberikan janji layanan terghadap masyarakat. Ini seharusnya mampu ditepati oleh penyelenggara kepada masyarakat agar masyarakat dapat menerima pelayanan publik yang berkualitas.

Ini sangat disayangkan, masyarakat atau pengguna layanan tidak tahu harus melapor atau mengadu kepada siapa jika mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah, pungkasnya. (cr1)


Berita Terkait



add images