iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak memberikan remisi khusus Natal 2016 kepada narapidana Otto Cornelis Kaligis, Anggoro Widjojo, maupun Robert Tantular.

"Yang tidak dapat remisi diantaranya O.C Kaligis, Robert Tantular, Anggoro Widjojo," kata Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar HadiŽ, Minggu (25/12).

Bukan tanpa alasan pemerintah tidak memberikan ketiganya remisi khusus Natal. Menurut Akbar, mereka belum mendapatkan status justice collaborator sebagaimana yang disyaratkan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Demikian juga remisi khusus ini juga tidak diberikan bagi narapidana dengan pidana seumur hidup seperti Andrian Woworuntu," katanya. (boy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images