iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI BPJS Kesehatan menunda kerjasama dengan dua Rumah Sakit (RS) pemerintah yang ada di Provinsi Jambi. Hal ini terjadi karena kedua RS tersebut tidak dipimpin oleh tenaga medis atau dokter.

dr Deri Mulyadi, Spot, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jambi mengatakan memang sudah berbicara dengan Gubernur Jambi terkait hal ini.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak bisa disalahkan dengan menunda kerja sama dengan dua RS tersebut. Karena, BPJS Kesehatan tentu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Karena IDI merupakan mitra dari BPJSKesehatan, pihaknya telah menyampaikan keberatan ini ke daerah tersebut. Sebab, BPJS Kesehatan harus bekerja sama dengan RS yang pemiliknya taat hukum.

"Ada dua RS yang bermasalah, di Kerinci dan Sungai Gelam. Mungkin ini kebijakan dari BPJS Kesehatan juga untuk shock terapi,"katanya. 

Terkait dengan persoalan direktur RS yang bukan dokter, IDI menurutnya sudah membawa ke ranah hukum sejak setahun yang lalu. Di Pengadilan Negri (PN) gugatan IDI terhadap Pemerintah Kerinci dimenangkan. Kemudian Kerinci naik banding, tetap dimenangkan IDI.

"Setidaknya ada kekuatan hukum. Bupati tidak mengindahkan UU RS mengenai direktur harus tenaga medis. Pihak Pemkab Kerici bakal Kasasi," paparnya. 

Sementara terkait dengan RS Sungai Gelam, dr Deri mengatakan kasusnya sudah lama sejak sebelum dirinya menjabat sebagai ketua IDI. Namun berdasarkan informasi, pihak Dinas Kesehatan setempat sudah melakukan pendekatan.

"Jika bukan dipimpin tenaga medis, tidak bisa dinilai mutu RS tersebut. RS juga tidak bisa mendapatkan akreditasi," tandasnya.(nur)


Berita Terkait