JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Istri dan anak Didin alias Diding bakal dipanggil menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus Diding terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemanggilan ini dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Direncanakan, sidang lanjutannya akan digelar minggu ini.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto mengatakan agenda sidang yang akan datang masih pemeriksaan saksi oleh JPU. Menurut Dedy, JPU rencananya akan menghadirkan saksi dari anak dan isteri terdakwa.
"Sidang minggu ini, JPU Diah yang menangani perkaranya akan memanggil anak dan isteri terdakwa sebagai saksi," jelas Kasi Penkum, Minggu (1/1).
Pada sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Didin alias Diding, sebelumnya, hakim ketua Barita Saragih, tidak berlangsung lama. Sebab, enam saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, tidak ada yang hadir.
Hakim Barita kembali memberikan kesempatan kepada jaksa untuk bisa menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya 5 Januari mendatang. (wsn)
