iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO - Ari S bakal dijerat pasal berlapis karena ulah tak terpujinya terhadap mahasiswi cantik berinisial LSP, Desember 2016 lalu.

Kala itu, honorer Satpol PP Kubu Raya tersebut memeras dan meminta jatah kepada LSP.

Kasus tersebut mendapat sorotan tajam dari Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Musyafak.

Dia memerintahkan jajarannya yang menangani kasus tersebut agar menjerat Ari dengan pasal berlapis.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan tindak pidana kesusilaan, yakni pemerkosaan pasal 285 KUHP, terang Musyafak, Sabtu (7/1).

Dia mengecam ulah Ari yang mencoreng citra Satpol PP sebagai pengayom masyarakat.

Tak layak seorang yang bekerja sebagai penegak undang-undang berbuat demikian. Maka layak diancam pasal yang berlapis, katanya.

Sebelumnya diberitakan, kala itu, Ari memaksa LSP ke belakang markas Satpol PP.

Kemudian Ari meminta jatah dengan kalimat: abang ini tidak mau apa apa, maunya kamu aja.

Setelah itu, Ari berusaha mencabuli mahasiswi cantik yang tinggal di Rasau Jaya tersebut.

Namun, LSP terus menolak. Dia selalu mengelak ketika tubuhnya dijamah Ari.

LSP juga menolak ajakan Ari untuk berhubungan badan.

Penolakan itu ternyata tak membuat Ari menyerah.

Dia justru melakukan tindakan kekerasan terhadap LSP.

Ari menyetrum badan LSP tiga kali. Akibatnya, rusuk kanan dan kiri serta dada LSP memar. (zrn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images