iklan Mochammad Farisi.
Mochammad Farisi.

Oleh: Mochammad Farisi

Sepertinya tahun baru 2017 ini merupakan tahun baru yang cukup memberikan suasanan H2C atau harap-harap cemas bari para PNS di lingkungan pemerintah daerah. Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pemerintah daerah harus membentuk dan menyusun ulang perangkat daerah yang ditetapkan dengan perda dan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Pembentukan dan penyusunan ulang organisasi perangkat daerah (OPD) ini bertujuan untuk menjadikan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, fleksibel dan tata kerja yang lebih jelas. Imbas dari penyusunan ulang perangkat daerah adalah adanya penghilangan dan penggabungan beberapa instansi/dinas/badan/biro yang tentunya akan merubah pos-pos jabatan yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal inilah yang membuat para PNS H2C apakah akan kebagian kue keuasaan atau tersisihkan (nonjob).

Dan akhirnya saat pelantikanpun tiba, dipenghujung tahun 2016 para kepala daerah seperti Gubernur Jambi, Bupati Kerinci, Merangin, Walikota Sungaipenuh ramai-ramai melantik pejabat dilingkungan pemerintah daerahnya, penulis mengucapkan selamat kepada yang kebagian kue dan yang tidak tetaplah berpositif thingking karena berkarya tak harus dengan memegang jabatan.

Berbicara mengenai PNS dengan posisi/jabatan baru ini penulis mewakili masyarakat luas tentunya mempunya harapan yang tinggi bahwa PNS yang baru saja mendapat jabatan benar-benar sosok PNS yang Profesional yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien.

Dalam pembangunan daerah, para PNS mempunyai peranan yang sangat menentukan untuk mengelola sumber daya alam dan keuangan daerah (APBD) demi kesejahteraan rakyat. Sejumlah keputusan-keputusan strategis mulai dari merumuskan kebijakan sampai implementasi kebijakan dalam berbagai sektor pembangunan dilaksanakan oleh PNS. Untuk itu diperlukan PNS yang profesional bukan yang asal bapak senang.

Sejalan dengan telah ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang merupakan bagian dari ASN kini sudah menjadi profesi, artinya PNS harus mampu bersikap dan beritindak profesional dalam melayani masyarakat. PNS yang baik dan diharapkan bangsa ini adalah PNS yang memiliki integritas yang tinggi. Integritas diartikan sebagai kesesuaian antara hati, ucapan, dan tindakan. Integritas juga merupakan kemampuan untuk senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip moral secara konsisten.

Masih menurut UU Nomor  5 Tahun  2014 tentang ASN,  seorang PNS harus memiliki nilai-nilai dasar keprofesiannya antara lain: (1). Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi, (2). Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin, (3). Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan, (4). Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan, (5). Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien, (6). Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, (7). Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

Permasalahan yang sering muncul adalah rendahnya aktualisasi nilai-nilai dasar ASN yang menjadi penyebab rendahnya integritas dan minimnya kesadaan bahwa PNS adalah abdi negara yang melayani masyarakat bukan sebaliknya. Mestinya nilai-nilai dasar diaktualisasikan dengan melakukan pelayanan yang profesional dalam rangka mewujudkan good governance.

Bukti masih rendahnya pemahaman tentang nilai-nilai dasar ASN ini adalah baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten yang diduga kuat sedang menerima uang sogokan jual beli jabatan terhadap posisi-posisi jabatan PNS yang akan dilantik akhir tahun 2016. Para PNS yang gila jabatan berupaya dengan cara kotor untuk kembali menjabat. padalah dalam Islam, jangannya dengan cara menyuap, Nabi Mudahmmad SAW telah memberi contoh melarang mengangkat seorang pejabat karena memintanya; Demi Allah, aku tidak akan mengangkat pejabat karena memintanya, atau berambisi dengan jabatan itu. (HR. Bukhari dan Muslim)

Melihat fenomena yang terjadi sepanjang tahun 2016 tentang masih banyaknya kasus-kasus negatif yang terjadi pada PNS seperti; pungli, korupsi, disiplin rendah, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, diskiriminasi, tidak kompeten dsb, penulis berpendapat seharusnya nilai-nilai dasar ASN tidak hanya ditanamkan pada diklat prajabatan tetapi harus terus secara kontinyu diinternalisasikan pada PNS disemua tingkatan eselon.

Nilai dasar yang harus ditanamkan dan diaktualisasikan yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan anti korupsi atau lebih dikenal dengan sebutan ANEKA. Dengan pelatihan yang dilakukan secara kontinyu, seluruh nilai dasar akan melandasi setiap kegiatan PNS dan akan membentuk PNS yang profesional, disiplin dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya. Semoga di tahun baru 2017 ini, pejabat yang baru benar-benar menjadi abdi negara yang tulus melayani warganya.

Penulis adalah dosen Fisipol Unja


Berita Terkait



add images