iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Saidina Umar (48) warga Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan yang mengalami luka bakar hampir disekujur tubuhnya disuruh pulang dalam keadaan sakit oleh pihak RSU Chatib Quzwain Sarolangun, Minggu pagi (22/01). Dia dirawat sejak 10 Januari 2017.

BACA JUGA : Walah! Belum Sembuh, Pasien BPJS Ngaku Disuruh Pulang oleh Pihak RSU Chatib Quzwain

Terkait hal ini, Muhammad Syafii, anggota DPRD Sarolangun, mengatakan, sudah mengkonfirmasi pihak RSU terkait kepulangan pasien luka bakar tersebut. Kata Dia, pihak RSU tidak memaksa kepulangan pasien, hanya menyarankan saja.

"Pihak RSU tadi sudah Saya telepon, dari pengakuan mereka hanya menyarankan pasien pulang, tidak memaksa. Alasannya, supaya si pasien bisa leluasa untuk melakukan perawatan lebih seperti mandi pakai air hangat, dan keluarga dapat melakukan aktivitas lain, tidak menjaga pasien di RSUD," Kata Muhammad Syafii. (hnd)


Berita Terkait



add images