iklan Ilustrasi. Dok. Jawapos
Ilustrasi. Dok. Jawapos

JAMBIUPDATE.CO - Direktorat Reserse Narkobat Polda Jawa Timur meringkus dua petugas rumah tahanan (rutan) Cilodong, Depok, Jawa Barat. Mereka adalah Yanto dan Riyan. Keduanya dibekuk setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 19 kilogram.

Nama keduanya disebut oleh FL, seorang narapidana narkoba yang mengaku banyak dibantu Yanto dan Riyan dalam mengoperasikan distribusi narkoba dari dalam rutan. "FL sendiri adalah pemasok narkoba kepada YN yang baru-baru ini diamankan dari sebuah hotel di Surabaya dengan barang bukti 1 kilogram sabu," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Machfud Arifin, Jumat (3/2).

Yanto dan Riyan ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Cijantung, Jakarta, dan di Cilodong, Depok, dengan barang bukti dua kilogram sabu. Dalam pemeriksaan, lanjut Machfud, ternyata keduanya masih punya simpanan sabu di sebuah rumah di Jakarta.

"Saat kami periksa, ternyata ada lagi 17 kilogram sabu. Jadi total barang bukti yang kami amankan 20 kilogram sabu," ungkapnya. Yanto dan Riyan disebut pengedar sabu lintas provinsi. Selain di Jawa Timur, juga DKI, Jawa Barat, dan sejumlah provinsi di luar pulau Jawa. Keduanya kini masih terus diperiksa di Mapolda Jawa Timur.(prs/rmol/mam/JPG)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images