iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Surabaya lagi-lagi mengungkap praktik prostitusi online lewat Facebook.

Mirisnya lagi, yang menjadi korban atau diperdagangkan remaja.

Tersangka yang dibekuk adalah Ridwan (30) warga Juwingan, Surabaya. Tersangka tega menjual korban berinisial EN, yang masih berusia 16 tahun.

Ridwan menjual jasa korbannya melalui Facebook dengan tarif Rp 800 ribu.

"Setelah mencapai kata sepakat dari chat melalui Facebook, tersangka mengantarkan korban di hotel yang telah disepakati," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.

Dari hasil transaksi tersebut, tersangka mendapat bagian Rp 500 ribu, sedangkan korban Rp 300 rupiah.

Diduga tersangka mempunyai banyak koleksi gadis di bawah umur yang diperdagangkan.

Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit HP, satu lembar bukti pembayaran hotel, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007, pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014, dan pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(end/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images