iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disdagkop-UMKM) Tarakan terus bergerak menyikapi peredaran mi Samyang.

Salah satunya dengan menindak beberapa minimarket yang terindikasi menjual mi asal Korea Selatan tersebut.

Kepala Disdagkop Tajuddin Tuwo mengatakan, pihaknya sudah merazia dua minimarket yang terindikasi menjual mi Samyang.

Sudah disidak oleh Disdagkop bersama dengan BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Pangan) Tarakan, dua minimarket sudah tidak ada mi yang tidak ada label halalnya. Kasih lapor saja kalau ada lagi, ujarnya, Sabtu (4/2).

Tajuddin mengimbau warga Tarakan tidak mengonsumsi makanan yang tak mencantumkan label halal.

Sebenarnya, sambung Tajuddin, mi Samyang yang tidak dilengkapi label halal adalah yang kemasan kuning.

Mi dengan kemasan itu tidak ditemukan di minimarket di Tarakan.

Namun, Disdagkop meminta semua makanan harus berlabel halal.

Yang tidak ada label halalnya itu yang mi Samyang kemasan warna kuning dan sudah tidak diedarkan di Tarakan. Kalau warna merah itu sudah ada label makanan luar negeri (ML) dari BPOM dan ada nomor BPOM-nya. Tapi kasih tahu saja kalau ada menemukan lagi yang tidak ada label halalnya, tutur Tajuddin.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara Sumarsongko menjelaskan, makanan tanpa label halal akan disita.

Pokoknya barang dari luar negeri itu harus legal, ada logo ML dari BPOM. Menurut Undang-Undang No 33 Tahun 2013 Jaminan Produk Halal (JPH) bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kecuali yang tidak halal harus ada penanda yang jelas, seperti ada gambar babinya atau jika mengandung alkohol harus ada tanda mengandung alkohol yang jelas, tutur Sumarsongko. (aul)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images