iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Lagi pencabulan terhadap anak tiri terjadi lagi. Pelakunya, Hendrikus Endi Kormen,58, yang ngekos di Jalan Pulosari Gang III-J nomor 54 A Surabaya, Jawa Timur.

Untuk melampiaskan hasratnya, lelaki asal Rungkut Menanggal Harapan Blok S ini dengan cara menyumpal mulut korban, LE,10.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan Hendrikus ditangkap setelah dilaporkan oleh Hari Rajati,46, istri siri pelaku.

Warga Jalan Patemon Timur 88 ini mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah memergoki tersangka tengah mencabuli korban di kamarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap Hendrikus.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatan cabulnya, ungkap AKBP Shinto, Jumat (10/2).

Shinto menambahkan dalam melakukan aksinya, Hendrikus biasanya memilih waktu malam hari, saat korban dan istrinya sedang tidur.

Diam-diam dia menghampiri korban yang tertidur. Setelah itu, dia membekap mulut korban dengan menggunakan sapu tangan.

Hal itu ia lakukan agar korban tidak berteriak. Setelah itu, Hendrikus dengan leluasa mencabuli korban.

Mulai menggosok dan memasukkan jari ke alat vital korban hingga menciumi korban.

Perbuatan cabul tersangka ini dilakukan sudah lima kali dimulai pada pertengahan bulan November 2016 lalu, lanjut Shinto.

Perwira dengan dua melati di pundaknya ini mengatakan meski tidak diancam, namun agar korban tidak bercerita biasanya tersangka memberikan iming-iming akan uang jajan lebih.

Hal itu terus ia lakukan, setelah ia puas mencabuli korban. Namun saat akan melakukan aksinya yang keenam, perbuatan Hendrikus dipergoki oleh istrinya. (yua/no)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images