JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pilipus Tarigan (53), ditangkap anggota Subdit IV Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Minggu (12/2) karena mengoplos gas 3 Kg ke 12 Kg.
Dia ditangkap bersama dua rekannya saat mengoplos gas 3 Kg bersubsidi ke gas 12 Kg, di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, RT 23 Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Guntur Saputro, mengatakan, dari penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 24 tabung has elpiji 12 kg, 60 tabung gas elpiji 3 kg, 9 buah pipa besi yang digunakan sebagai alat suntik pemindak gas, 1 buah kipas angin, dan 10 gelas air mineral.
"Kasus ini masih dikembangkan," jelasnya. (pds)
