iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Rudi Erawan ngotot membantah menerima Rp 6,1 miliar, yang merupakan uang titipan dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Saya tidak pernah menerima uang," kata Rudi saat bersaksi untuk terdakwa suap anggaran Kemenpupera mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2).

Mendengar jawaban itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci penerimaan Rudi. Selain itu, jaksa juga mengingatkan Rudi soal ancaman hukuman bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Namun, Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara itu tetap membantah.

"Saya lupa," kata Rudi lagi.

Tak hanya sampai di situ, jaksa kemudian mengonfrontasi Rudi dengan saksi Irman S Djumadil, orang kepercayaan Amran. Imran yang dihadirkan di persidangan mengatakan, pernah menyerahkan Rp 5,6 miliar kepada Rudi. "Saya menyerahkan di Delta Spa Pondok Indah," kata Imran di persidangan.

Dia mengaku belum pernah pergi ke Delta Spa sebelumnya. Imran mengklaim justru tahu Delta Spa dari Rudi. "Saya janjian sama Pak Rudi di sana," ujar Imran.

Dia menjelaskan, dua kali menyerahkan langsung uang kepada Rudi. Pertama Rp 3 miliar. Kedua Rp 2,6 miliar. Imran menjelaskan, uang itu tidak berkaitan langsung dengan proyek pekerjaan di bawah Kemenpupera yang anggarannya diusulkan lewat program aspirasi anggota Komisi V DPR.

Namun, kata Imran, uang Rp 3 miliar diberikan karena Rudi merupakan ketua DPD PDIP Maukut Utara. Sedangkan Rp 2,6 diminta Rudi melalui Amran untuk dana optimalisasi DPR. Kemudian, pemberian ketiga Rp 500 juta yang diminta Rudi kepada Amran untuk bantuan dana kampanye.

Amran kemudian menanyakan kepada Irman agar menghubungi Khoir, apakah bisa membantu memenuhi permintaan itu. Selain itu, ada pula pemberian Rp 200 juta untuk Rudi melalui keponakannya Ernest.

Rudi meminta kepada Amran untuk menutup biaya transportasi kader PDIP yang ingin menghadiri acara partai di Jakarta. Imran kemudian menghubungi Abdul Khoir dan pengusaha lain yakni, Alfred. Setelah menerima uang Rp 200 juta, Imran kemudian menyerahkan kepada Rudi lewat Ernest di kantin Kemenpupera.

Amran Mustari yang duduk di kursi terdakwa membenarkan adanya penerimaan-penerimaan uang itu. Amran justru mengingatkan Rudi mengingat-ingat lagi hal tersebut.

"Pak Rudi perlu ingat-ingat dulu. Pak Imran ajak saya di Spa Pondok Indah. Jangan sampai ada yang terlupakan," kata Amran di persidangan. Namun, Rudi tetap pada keterangannya.

Seperti diketahui, Amran didakwa menerima suap dari Khoir Rp 7,27 miliar dan SGD 1,14 juta, Komisaris PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng Rp 4,98 miliar.

Kemudian, dari Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred Rp 500 juta, Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino Rp 500 juta, dan Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos sebesar Rp 600 juta. (boy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images