iklan Kasat reskrim bersama anggota saat melihatkan barang bukti.
Kasat reskrim bersama anggota saat melihatkan barang bukti.
JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - NF (25) warga Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, kini mendekam di balik jeruji besi. Oknum honorer yang bertugas di salah satu sekolah di Kota Sungaipenuh, ini dibekuk karena mengedarkan uang palsu. 
 
Dia ditangkap anggota jajaran Kepolisian Polres Kerinci, di Desa Belui, Kecamatan Depati VII, Kamis (16/2).
 
Modusnya, pelaku mengedarkannya dengan cara membelanjakan uang tersebut ke salah satu konter di Kecamatan Depati VII, saat mengisi pulsa.
 
Namun beruntungnya, kejelian salah satu korban yang merupakan pemilik konter HP Desa Belui, berhasil mengetahui bahwa uang yang dibayarkan pelaku untuk membeli pulsa tersebut merupakan uang palsu. 
 
"Atas kejadian tersebut, korban pun dengan cepat melaporkan kejadian tersebut. Kita berhasil menangkap pelaku," Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Dedi Kurniawan. (adi)

Berita Terkait



add images