iklan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (JAWA POS PHOTO)
Dimas Kanjeng Taat Pribadi (JAWA POS PHOTO)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 46, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (16/2). Pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng itu didakwa hukuman maksimal. 

Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Januardi Jaksha menjerat Dimas Kanjeng dengan pasal berlapis. Untuk kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani, Dimas Kanjeng dijerat pasal primer 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan atau melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. 

Jaksa juga menjerat terdakwa dengan pasal subsider 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 2 tentang menyuruh melakukan pembunuhan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan, dengan kekerasan atau ancaman, atau dengan memberi kesempatan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

JPU akan tetap berusaha membuktikan dengan dakwaan primer. Namun, jika dalam persidangan, saksi, barang bukti, dan keterangan ahli tidak menunjukkan ke arah perencanaan, dakwaan akan dialihkan ke dakwaan subsider, kata Januardi. 

Dalam dakwaan, Januardi menjelaskan, Dimas Kanjeng diyakini menjadi otak pembunuhan Abdul Gani. Abdul Gani merupakan salah seorang mantan sultan atau tangan kanan Dimas Kanjeng pada April 2016. Pembunuhan itu bermula saat Abdul Gani dipanggil oleh Bareskrim Polri sebagai saksi atas dugaan penipuan di padepokan. 

Mengetahui hal itu, Wahyudi (eksekutor yang juga terdakwa kasus yang sama) menghubungi Dimas Kanjeng. Wahyudi lantas mengatakan, keberadaan Abdul Gani sangat membahayakan kelangsungan Padepokan Dimas Kanjeng yang memiliki banyak santri itu. Selain itu, kubu padepokan menilai, banyak uang mahar dari pengikut yang diselewengkan Gani. 

Mayat Abdul Gani kemudian dimasukkan boks untuk dibuang ke daerah Wonogiri, Jawa Tengah. Eksekutor pembunuhan itu Wahyudi, Wahyu Wijaya, Kurniadi, dan Ahmad Suryono. Dakwaan ini diberikan kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi karena dia diduga turut serta dalam pembunuhan Abdul Gani. Terdakwa menyuruh para pengikutnya (untuk menghabisi korban) dengan iming-iming uang, terang Januardi. 

Bukan hanya dakwaan pasal pembunuhan, Dimas Kanjeng juga didakwa dengan pasal 378 tentang penipuan. Subsider pasal 372 tentang penggelapan. Dakwaan itu diberikan lantaran Dimas Kanjeng diduga menipu Prayitno Supriadi, warga asal Jember, dengan modus penggandaan uang. Dalam setiap kegiatan istighotsah, dia menunjukkan keahliannya memunculkan uang di hadapan pengikutnya. 

Atas dua kasus itu, Januardi menyatakan, ganjaran yang pas untuk Dimas Kanjeng adalah hukuman maksimal. Terdakwa bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau mati, ujarnya. 

Erman Umar, penasihat hukum Dimas Kanjeng, saat dimintai konfirmasi setelah sidang mengatakan bahwa dakwaan yang disampaikan JPU merupakan hal yang wajar. Sebab, itu sudah menjadi tugas JPU. 

Dia menyatakan, pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak bersalah. Atas dakwaan tersebut, kubu Dimas Kanjeng mengajukan eksepsi. 

Yang jelas, kami meminta agar persidangan ditunda dua minggu untuk agenda pembacaan eksepsi. Sebab, kami belum menerima surat dakwaan. Padahal, menurut pasal 143 KUHAP, BAP dan surat dakwaan harus diserahkan bersamaan dengan penyerahan terdakwa ke PN, kata Erman. (riz/mie/c4/diq) 

 


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images