iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO - Tim Opsnal narkoba Polres Bengkulu Selatan menangkap Ji, 28, warga Jalan Raja Muda Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna. Pengangguran ini tertangkap ketika mengambil paket sabu yang disembunyikan di tiang listrik depan SD Kelurahan Padang Kapuk.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Iptu Ahmad Khairuman menerangkan, tersangka Ji ditangkap di depan SD Kelurahan Padang Kapuk saat hendak mengambil pesanan narkoba jenis sabu, Kamis malam (9/2). Pemesanan narkoba dilakukan dengan sistem peta. Setelah Ji mentransfer uang ke rekening atas nama Rn, beberapa menit kemudian ada SMS mengenai lokasi sabu yang diselipkan di tiang listrik.

Dapat informasi kalau akan ada transaksi, kemudian kita intai. Menjelang Isya, datangla Ji  ke lokasi langsung kita amankan. Awalnya, kita berharap yang datang itu kurir orang yang meletakkan sabu, tapi yang datang rupanya pemesan, Ji, ujar Ahmad.

Dari lokasi kejadian ditemukan 1 paket kecil sabu denga 0,1 gram. Posisi sabu ditemukan tertempel di tiang listrik depan SD. Berdasarkan barang bukti permulaan, Ji resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ji dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ji menjadi perantara dalam jual beli. Hasil urinenya juga positif mengkonsumsi sabu, jelas Ahmad.

Tersangka Ji saat dikonfirmasi membenarkan sabu yang ditemukan tertempel di tiang listrik depan SD Padang Kapuk adalah pesanannya. Satu paket kecil sabu tersebut dibeli dari Rn (masih buron) seharga Rp 350 ribu. Uang untuk membeli sabu tersebut merupakan hasil iuran dengan rekannya insial Go.

Diajak Go, rencananya mau makai sama-sama. Sum-sum (iuran), uang saya Rp 40 ribu dan Go Rp 310 ribu. Sabu saya pesan dari Rn, lewat sms dengan sistem peta. Kalau tidak makai badan sakit semua, beber Ji yang sejak 2011 sudah mengenal barang haram ini. (key/dni/yuz/JPG)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait