JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Riko Kasri, mantan pegawai Bank BRI Unit Kayu Aro yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dalam kasus kredit saat menjabat mantri BRI unit Kayu Aro tahun 2012, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan bersama buser Polres Kerinci di kediamannya di Padang, Sumatera Barat, pada Jumat malam (17/2).
Informasi yang berhasil dihimpun, usai dibekuk Riko langsung dibawa ke Sungai Penuh pada pukul 04.30 wib dini hari untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negri Sungai Penuh, Agus Widodo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan DPO kasus kredit saat menjabat mantri BRI unit Kayu Aro tahun 2012 di Padang.
"Benar, pelaku ditangkap pagi tadi sekitar pukul 4.30 Wib, dan langsung dibawa ke Rutan, ungkap Kajari Sungai Penuh, Sabtu (18/2).
Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan Sungaipenuh, Yulius, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya menerima seorang pejabat Bank BRI Kayu Aro dari tim Kejari. Yang tersangkut kasus kredit saat menjabat mantri BRI unit Kayu Aro tahun 2012.
Ya, dini hari tadi kita menerima tahanan baru dari kejaksaan, ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus kredit bersamasalah di BRI, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp 10 miliar. Kasus ini berawal dari proses pengajuan dana kredit fiktif oleh oknum BRI terkait, dilakukan melalui calo, dan calo yang berpura-pura berhubungan dengan kepala unit BRI. (adi)
