iklan Djarot Saiful Hidayat Foto : Jawa Pos.com
Djarot Saiful Hidayat Foto : Jawa Pos.com

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Dua pengacara yang menyambangi Bareskrim Polri yakni Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana telah selesai melakukan pelaporan. Selain melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ternyata keduanya juga melaporkan Djarot Saiful Hidayat.

Sepasang gubernur dan wakil gubernur di DKI Jakarta itu dilaporkan karena dianggap mengolok-olok Surah Al-Maidah ayat 51. "Ahok dan Djarot (yang dilaporkan), kata Damai Hari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Dia lantas menuturkan mengapa Djarot bisa dilaporkan juga, hal ini lantaran dalam video yang dimaksud, Djarot terkesan ikut memperolok-olok Surah Al-Maidah Ayat 51 yang disinggung Ahok dalam video itu.

Memang di dalam video itu, Djarot tertawa geli ketika Ahok mengatakan tentang Surat Al-Maidah Ayat 51. "Jadi kami laporin dua, Ahok dengan Djarot, karena Djarot ikut-ikut ketawa. Bagi saya itu perolok-olok, terang dia.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/2008/II/2017/Bareskrim. Sebagai bukti pelaporan, keduanya mengaku membawa beberapa barang bukti. Damai berkata bahwa dirinya melapor atas nama perorangan yang merasa tersinggung dengan sikap Ahok dan Djarot dalam video itu. "Barang buktinya CD (Compact Disk), dari majalah, (berita dari) VOA-Islam.com, katanya.

Di pelaporan itu, Ahok dan Djarot diancam dengan Pasal 156 a juncto Pasal 421 KUHP juncto 55 KUHP. Jadi Pasal 421 KUHP ini melakukan pembiaran. Pasal 55 ini penyertaan, itu Pak Djarot. Saya melapor bahwa Ahok melakukan penodaan atau memperolok-olok Al-Maidah lagi, tukas dia. (elf/JPG)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images