iklan Musa Zainuddin bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok jpnn
Musa Zainuddin bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok jpnn

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin ke tahanan.

Musa ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Kamis (23/2).

Musa terpantau keluar markas KPK memakai rompi tahanan warna oranye.

Dia memilih tidak memberikan komentar atas penahanan itu setelah tujuh jam diperiksa.

Anak buah Muhaimin Iskandar di PKB itu mempersilakan menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

"Saya no comment," kata Musa di gedung KPK, Kamis (23/2).

Musa juga menjawab singkat ketika ditanya apakah ada pendampingan hukum yang diberikan partainya. "Insya Allah, insya Allah," ucap Musa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Musa ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Penahanan Musa selama 20 hari pertama dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, Musa diduga menerima suap Rp 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Uang suap ini diduga untuk mengatur anggaran proyek pembangunan ruas jalan di Maluku dan Maluku Utara. (Boy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images