JAMBIUPDATE.CO - Wakil Bupati Buton Selatan La Ode Arusani dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adapun yang melaporkan adalah perkumpulan masyarakat Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pelaporan ini dilakukan pada Jumat (3/3) malam. Yang dilaporkan adalah dugaan penggunaan ijazah sekolah menengah pertama palsu oleh Arusani saat ikut bertarung dalam Pilkada 2017 serentak beberapa waktu lalu.
Muhlis Muidu selaku kuasa hukum masyarakat Buton Selatan menerangkan bahwa kejadian ini berasal ketika warga mendapat sebuah buku berisi tentang biodata para kandidat yang ikut dalam Pilkada Buton Selatan. Saat ditelisik biodata Arusani tidak selaras dengan ijazahnya.
"(Arusani) Kelahiran tahun 1975, ijazah lulus dari SMP Banti Tembagapra Kabupaten Mimika, Papua tahun 2005. Padahal SMP itu baru didirikan tahun 2003 dan alumni angkatan pertama lulusnya tahun 2006," ujar Muhlis, Sabtu (4/3).
Selain melapor ke polisi, pihaknya juga sudah melayangkan laporan terkait temuan itu ke Panwaslu Buton Selatan. Namun, panwaslu setempat menampik ada pelanggaran oleh wabup yang diusung oleh Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan PKS tersebut.
"Kami utus teman ke Papua untuk klarifikasi langsung dan ketemu dengan kepseknya dan mendapat surat keterangan bahkan ada rekaman suara kepsek juga. Tetapi, laporan kami tidak diindahkan, makanya kami ke sini," tandasnya.
Dalam laporan itu, La Ode Arusani dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 pasal 69 ayat 2 terkait dugaan tindak pidana mengunakan ijazah palsu. Sedangkan nomor register laporan tertuang dalam LP/241/III/2017/Bareskrim. (elf/JPG)
Sumber: www.jawapos.com
