iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Suryo Supeno Alias koko Ayong (68) dibekuk polisi. Dari rumahnya yang berlokasi di RT 08 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, anggota Polresta Jambi mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja.

" Tersangka diamankan dalam Operasi Antik Siginjai 2017," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, Minggu (5/3).

Atas perbuatan Koko Ayong dijerat pasal 111 ayat 1 - 114 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

"oko Ayong ditangkap pukul 23.00 WIB, beberapa hari yang lalu, jelasnya. (cok)


Berita Terkait



add images