iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Jambi, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. Keduanya HR dan AB. Dia ditangkap di kawasan Jalan Pattimura, Lorong Ibrahim, RT 22 RW 06 Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo.

Penangkapannya dilakukan Selasa (7/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi juga sempat melepaskan tembakan saat penangkapan. Sebab, tersangka sempat lari.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, membenarkan penangkapan itu. Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 buah bong dan 3 unit telepon genggam.

"Mereka ini pemakai narkoba," ujar Kompol Hernianto Eko, Rabu (8/3). (cok)


Berita Terkait



add images