iklan Korban perdagangan manusia diamankan polisi. Foto: kaltim Post/JPNN
Korban perdagangan manusia diamankan polisi. Foto: kaltim Post/JPNN

JAMBIUPDATE.CO,KALIMANTAN - Polres Bontang membongkar praktik perdagangan manusia.

Dua remaja, yakni KV (18) dan DU (17) dipekerjakan sebagai pemandu lagu.

Polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga pramuria karena tidak ber-KTP Bandung.

Kepada petugas, KV dan DU mengaku diajak ke Bontang oleh Ma.

Awalnya, Ma yang sama-sama berasal dari Bandung, Jawa Barat, mengajak keduanya ke Lampung.

Baru empat hari di provinsi paling selatan di Sumatra itu, keduanya dikirim Ma ke Bontang.

Di Kota Taman, KV dan DU ditampung oleh Yl (42), muncikari hotel di bilangan Jalan WR Supratman, Berbas, Bontang Selatan.

Di hotel tersebut, keduanya dijanjikan bayaran Rp 70 ribu per jam untuk menemani pengunjung karaoke.

Mereka telah bekerja di hotel tersebut sejak 28 Februari lalu.

Mereka dijanjikan bayaran besar daripada di Lampung. Uang transportasi ke Bontang diberikan sebesar Rp 2,5 juta, kata Kasubag Humas Iptu Suyono.

Suyono menuturkan, terungkapnya kasus ini setelah Polres Bontang melakukan Operasi Cipta Kondisi, Sabtu (4/3) sekitar pukul 20.00.

Ketika diperiksa, KV dan DU tidak bisa menunjukkan KTP.

Sebaliknya, mereka memberikan kartu pelajar kepada petugas.

Keduanya langsung digiring ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan.

Kami juga mengamankan tiga perempuan lain (Nn, Ns, dan Yu). Namun mereka sudah di atas umur. Setelah kami periksa, lima orang itu kami pulangkan ke Bandung, terangnya.

Polisi telah menetapkan Yl sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Yl terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 17 Undang-Undang 21/2007 tentang eksploitasi anak.

Polisi juga memasukkan Ma ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polres Bontang telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait untuk mencarinya. (edw/tom)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images